Baca Juga: Tidak Hanya Driver Ojol, Gaji Pembalap MotoGP Juga Turun Drastis Akibat Virus Corona
Menurut Djoko, permintaan ojol yang tetap dapat mengangkut penumpang bertentangan dengan konsep physical distancing.
Diterbitkannya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 justru menimbulkan adanya keambiguan mengenai larangan ojol mengangkut penumpang.
Sebab, melalui aturan tersebut Kemenhub tetap memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang dengan beberapa syarat, yang pada intinya mengedepankan keselamatan dan kesehatan.
"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor," ujar Djoko.
Baca Juga: Dampak WFH dan PSBB, Driver Ojol Manfaatkan Twitter #ButuhDriver, Upaya Bertahan di Tengah Pandemi
Lebih lanjut, Djoko yakin baik aplikator maupun pihak berwenang tidak dapat sepenuhnya mengawasi ojol menaati aturan yang diterbitkan oleh Kemenhub.
Oleh karenanya, Permenhub disebut perlu segera direvisi atau bahkan dicabut.
"Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan," ucap Djoko.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR