"Demi menghindari penyebaran Corona, masyarakat yang telat bayar PKB tidak lebih setahun bisa via aplikasi SALMONAS dan e-Samsat. Kalau tunggakannya lebih dari 1 tahun harus ke Samsat. Sebab Samsat sudah dilengkapi bilik disenfektan, hand sanitizer dan tempat duduk juga sudah di atur jaraknya," jelas Dwi lagi.
"Namun demi mematuhi aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) wajib pajak yang belum bayar PKB, sebaiknya menunggu kondisi situasi darurat Corona ini aman, karena batas jatuh tempo pemutihan di Jakarta masih panjang dan belum ditentukan," tambahnya.
Ia juga menerangkan, masyarakat yang membayar PKB secara online bakal mendapatkan bukti pembayaran dan pengesahan STNK yang nantinya diantarkan sesuai dengan alamatnya masing-masing.
"Setelah melakukan pembayaran via online, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Jika urgent, masyarakat bisa langsung konfirmasi ke call center Bapenda agar petugas bisa segera proses kirim STNK asli dan TBPKP," terang Dwi.
Berdasarkan data terakhir Bapenda DKI Jakarta pada tanggal 7 April 2020, total pembayaran PKB via online telah mencapai Rp 19 miliar lebih, dengan total penghapusan denda PKB sebanyak Rp 243,1 juta.
Dwi pun mengimbau agar masyarakat taat membayar pajak, sebab semua uang penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah akan segera digunakan untuk bantuan sosial masyarakat dan pembelian alat perlindungan diri (APD) untuk para tenaga medis di rumah sakit.
Call Center Bapenda DKI Jakarta: 0804-1222-773.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR