Selama April 2020, Penghapusan Denda PKB Sebesar Rp 243,1 Juta, Penerimaan Pajak Digunakan Untuk Bantuan Sosial

Ahmad Ridho,Harun Rasyid - Selasa, 14 April 2020 | 07:00 WIB
Tribunnews
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, PMI dan Puluhan Aparat Semprot Disinfektan di Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat

"Demi menghindari penyebaran Corona, masyarakat yang telat bayar PKB tidak lebih setahun bisa via aplikasi SALMONAS dan e-Samsat. Kalau tunggakannya lebih dari 1 tahun harus ke Samsat. Sebab Samsat sudah dilengkapi bilik disenfektan, hand sanitizer dan tempat duduk juga sudah di atur jaraknya," jelas Dwi lagi.

"Namun demi mematuhi aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) wajib pajak yang belum bayar PKB, sebaiknya menunggu kondisi situasi darurat Corona ini aman, karena batas jatuh tempo pemutihan di Jakarta masih panjang dan belum ditentukan," tambahnya.

Ia juga menerangkan, masyarakat yang membayar PKB secara online bakal mendapatkan bukti pembayaran dan pengesahan STNK yang nantinya diantarkan sesuai dengan alamatnya masing-masing.

"Setelah melakukan pembayaran via online, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Jika urgent, masyarakat bisa langsung konfirmasi ke call center Bapenda agar petugas bisa segera proses kirim STNK asli dan TBPKP," terang Dwi.

Baca Juga: Pemilik Motor Ingin Bayar Pajak Bisa Tenang, Bapenda DKI Sudah Semprot Desinfektan di Dua Kantor Samsat Ini

Berdasarkan data terakhir Bapenda DKI Jakarta pada tanggal 7 April 2020, total pembayaran PKB via online telah mencapai Rp 19 miliar lebih, dengan total penghapusan denda PKB sebanyak Rp 243,1 juta.

Dwi pun mengimbau agar masyarakat taat membayar pajak, sebab semua uang penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah akan segera digunakan untuk bantuan sosial masyarakat dan pembelian alat perlindungan diri (APD) untuk para tenaga medis di rumah sakit.

Call Center Bapenda DKI Jakarta: 0804-1222-773.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular