Untuk pelaksanaan razia kendaraan rencananya akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Razia kendaraan ini meliputi kendaraan roda dua, roda empat dan juga transportasi umum yang akan masuk maupun keluar wilayah PSBB.
“Pengendara wajib mengenakan masker, sarung tangan untuk pemotor, mobil pribadi dan transportasi umum hanya diisi 50 persen dari jumlah kursi,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan PSBB.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Ditindak Polisi
Sanksi yang bakal dijatuhkan mulai dari teguran, tipiring, denda, pidana hingga pencabutan izin operasional angkutan umum.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar mengacu pada Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 21 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR