Catat Nih! Kota Bogor Segera Terapkan PSBB, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan

Erwan Hartawan - Selasa, 14 April 2020 | 15:15 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Razia PSBB dilakukan oleh petugas gabungan

MOTOR Plus-Online.com - Kota Bogor baru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020).

Sejumlah persiapan telah dilakukan, mulai dari sosialisasi dan juga pemasangan rambu-rambu peringatan selama PSBB berlangsung.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo sedikitnya ada 10 checkpoint razia kendaraan yang sudah dipetakan oleh Pemkot Bogor selama PSBB.

Pemeriksaan ini tidak hanya difokuskan pada kendaraan yang akan masuk ke Kota Bogor, tetapi juga keluar dari Bogor.

Baca Juga: PSBB Jakarta Baru Efektif Awal Pekan, Polda Metro Jaya Catat Terjadi 3.474 Pelanggaran

Baca Juga: Catat Nih! Jawa Barat Segera Terapkan PSBB, Polres Depok Bangun Cek Poin, Disini Titiknya...

Nantinya untuk razia kendaraan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni wilayah yang padat kendaraan dan juga yang sedang.

“Untuk checkpoint yang padat kendaraan di antaranya di Bubulak, Yasmin, Pomad, Simpang Bor, Baranangsiang dan juga di Ciawi,” kata Eko dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Kemudian, lanjut Eko, untuk checkpoint dengan kepadatan kendaraan sedang ada di Simpang Batu Tulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu dan juga Simpang Karya Bakti.

“Sosialisasi sudah kami lakukan dua hari kemarin dan nanti malam kami akan melakukan pemasangan rambu-rambu,” ucapnya.

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB Menuai Protes Imbas Pendapatan Driver Ojol Merosot, GARDA Indonesia: Segera Revisi Aturan Tersebut

Untuk pelaksanaan razia kendaraan rencananya akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Razia kendaraan ini meliputi kendaraan roda dua, roda empat dan juga transportasi umum yang akan masuk maupun keluar wilayah PSBB.

“Pengendara wajib mengenakan masker, sarung tangan untuk pemotor, mobil pribadi dan transportasi umum hanya diisi 50 persen dari jumlah kursi,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Ditindak Polisi

Sanksi yang bakal dijatuhkan mulai dari teguran, tipiring, denda, pidana hingga pencabutan izin operasional angkutan umum.

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar mengacu pada Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 21 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular