MOTOR Plus-Online.com - Kota Bogor baru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020).
Sejumlah persiapan telah dilakukan, mulai dari sosialisasi dan juga pemasangan rambu-rambu peringatan selama PSBB berlangsung.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo sedikitnya ada 10 checkpoint razia kendaraan yang sudah dipetakan oleh Pemkot Bogor selama PSBB.
Pemeriksaan ini tidak hanya difokuskan pada kendaraan yang akan masuk ke Kota Bogor, tetapi juga keluar dari Bogor.
Baca Juga: PSBB Jakarta Baru Efektif Awal Pekan, Polda Metro Jaya Catat Terjadi 3.474 Pelanggaran
Baca Juga: Catat Nih! Jawa Barat Segera Terapkan PSBB, Polres Depok Bangun Cek Poin, Disini Titiknya...
Nantinya untuk razia kendaraan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni wilayah yang padat kendaraan dan juga yang sedang.
“Untuk checkpoint yang padat kendaraan di antaranya di Bubulak, Yasmin, Pomad, Simpang Bor, Baranangsiang dan juga di Ciawi,” kata Eko dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Kemudian, lanjut Eko, untuk checkpoint dengan kepadatan kendaraan sedang ada di Simpang Batu Tulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu dan juga Simpang Karya Bakti.
“Sosialisasi sudah kami lakukan dua hari kemarin dan nanti malam kami akan melakukan pemasangan rambu-rambu,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan razia kendaraan rencananya akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Razia kendaraan ini meliputi kendaraan roda dua, roda empat dan juga transportasi umum yang akan masuk maupun keluar wilayah PSBB.
“Pengendara wajib mengenakan masker, sarung tangan untuk pemotor, mobil pribadi dan transportasi umum hanya diisi 50 persen dari jumlah kursi,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan PSBB.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Ditindak Polisi
Sanksi yang bakal dijatuhkan mulai dari teguran, tipiring, denda, pidana hingga pencabutan izin operasional angkutan umum.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar mengacu pada Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 21 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR