Baca Juga: PSBB Kota Bekasi Akan Diterapkan, Polisi Siapkan 30 Titik Pemeriksaan di Pintu Masuk Kota Bekasi
Sementara untuk angkutan umum dan mobil pribadi hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang.
"Kita tentukan dulu sosialisasi yang aman untuk mereka tahu. Karena pada saat kita harus memberikan sanksi kan belum tentu mendidik mereka. Biar mereka tahu dulu," kata Ade.
Tidak hanya itu, selama masa PSBB toko-toko yang masih beroperasi juga akan diawasi kegiatannya oleh aparat yang berwenang.
Source | : | tribun bogor |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR