MOTOR Plus-online.com - Wabah virus corona menjadi perhatian pemerintah untuk menjaga masyarakat agar tidak terpapar virus mematikan ini.
Karena itu, pemerintah telah mengambil langkah agar masyarakat di rumah saja, menjaga jarak (social distancing) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sama seperti di beberapa daerah lain, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai diberlakukan hari ini, Rabu (15/04/2020).
Ade Yasin, selaku Bupati Bogor mengatakan, tindakan buat para pelanggar PSBB di hari pertama untuk sementara hanya bersifat sosialisasi tanpa adanya sanksi.
Baca Juga: Segera Terapkan PSBB, Pemkot Tangerang Siapkan 30 Check Point di Wilayah Perbatasan
Baca Juga: Catat Nih! Kota Bogor Segera Terapkan PSBB, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan
Meski begitu, mereka akan diminta untuk putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanannya.
"Karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti, kita masih sosialisasi," ujar Ade, Selasa (14/4/2020).
Ade menambahkan, masyarakat yang melintasi check point selama PSBB di Kabupaten Bogor akan diawasi aparat, yang mana semuanya wajib menggunakan masker.
Kendaraan roda dua hanya boleh mengangkut barang dan masih diperbolehkan membawa satu penumpang, dengan catatan masih satu keluarga dengan pengendara.
Baca Juga: PSBB Kota Bekasi Akan Diterapkan, Polisi Siapkan 30 Titik Pemeriksaan di Pintu Masuk Kota Bekasi
Sementara untuk angkutan umum dan mobil pribadi hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang.
"Kita tentukan dulu sosialisasi yang aman untuk mereka tahu. Karena pada saat kita harus memberikan sanksi kan belum tentu mendidik mereka. Biar mereka tahu dulu," kata Ade.
Tidak hanya itu, selama masa PSBB toko-toko yang masih beroperasi juga akan diawasi kegiatannya oleh aparat yang berwenang.
Source | : | tribun bogor |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR