Wahidin mengatakan, secara teknis, PSBB di tiga wilayah itu serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi, ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan. Kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Tangerang dan Tangsel mulai 18 April 2020"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR