Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap.
Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran.
Para pelanggar diwajibkan untuk mengisi sebuah blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
Baca Juga: PSBB Kota Bekasi Akan Diterapkan, Polisi Siapkan 30 Titik Pemeriksaan di Pintu Masuk Kota Bekasi
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Klaim Angka Pelanggaran Aturan PSBB Turun 40 Persen Per Selasa Kemarin"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR