Baca Juga: Simak, Ini 4 Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Ojol Untuk Membonceng Penumpang Selama PSBB di Jakarta
Namun dalam pelaksanaannya setiap daerah disebut memiliki kebutuhan moda transportasi berbeda.
Ia juga menekankan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 memiliki tujuan yang sama dengan peraturan pemerintah lainnya, yakni mengentas rantai penyebaran virus corona.
"Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan," tutur Polana.
Lebih lanjut, terkait dengan moda transportasi umum lainnya, Jabodetabek sepakat untuk melakukan pembatasan operasional, mulai dari jadwal operasi, hingga jumlah penumpang.
Baca Juga: Akhirnya, Driver Ojol DIbolehkan Bawa Penumpang Selama PSBB, Tapi Ada Syaratnya
"Transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” kata dia.
Jabodetabek sepakat untuk membatasi jam operasi angkutan umum massal menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.
"Hingga saat ini di Jabodetabek khususnya Jakarta, angkutan umum massal masih beroperasi tetapi dilakukan pembatasan baik dari sisi jadwal maupun jumlah penumpang dengan diimplementasikan protokol kesehatan secara konsisten,” ucap Polana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepakat, Jabodetabek Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR