Asyik! Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang Masa Berlaku SIM, Denda Pajak STNK Ikut Dihapuskan

Galih Setiadi - Kamis, 16 April 2020 | 10:05 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi SIM dan STNK. Kini ada keringanan masa berlaku SIM dan STNK dari Polda Metro Jaya.

"(Penghapusan denda pajak) sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," lanjutnya.

Selain DKI Jakarta, ada juga daerah yang juga memberlakukan kabar baik ini.

Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda.

Yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Makin Banyak, Daerah Ini Juga Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembayaran Pajak Dipermudah

Program itu berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.

"Bagi pemilik kendaraan yang ada di Banten, berlangsung program penghapusan denda PKB, bebas BBNKB 2 tarif 1 persen, dan bebas tarif progresif untuk PKB," kata Yogi.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular