MOTOR Plus-online.com - Pemotor sudah tahu belum nih? ternyata ini bedanya Check Point PSBB dengan razia lalu lintas di jalan raya.
Baru-baru ini sebuah kebijakan baru diterapkan di wilayah Jabodetabek.
DKI Jakarta lah yang mengawali menerapkan kebijakan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Catat Nih, Berikut Daftar Samsat dan Satpas yang Buka Selama Masa PSBB di Jabodetabek
Baca Juga: Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru
Penerapan kebijakan PSBB ini tentu mendapat pengawasan dari anggota Polri di jalan raya.
Bagi warga yang tak mengindahkan aturan tersebut, ada sanksi yang tak main-main harus ditanggung nih brothers.
Untuk memastikan PSBB berlangsung sesuai aturan yang berlaku, termasuk bagi pengendara sepeda motor, mobil, serta angkutan umum, kepolisian aktif menggelar operasi pengecekan pada pos pemeriksaan atau check point yang telah ditentukan.
Dilansir dari Kompas.com (16/04/2020) pengecekan yang dilakukan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hanya sebatas dengan pelanggaran soal PSBB, Tidak termasuk sisi lalu lintasnya.
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan
Menurut Sambodo, tiap wilayah PSBB memang memiliki mekanisme atau kebijakan yang berbeda tergantung dari regulasi Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun demkian, secara tujuan utamanya tetap sama, yakni menekan penyebaran corona. Karena itu, Sambodo menjelaskan bila pengecekan pada PSBB tidak menargetkan pelanggaran lalu lintas, tapi lebih kepada kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan selama PSBB.
"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," ucap Sambodo.
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan
"Untuk penggendara yang melanggar PSBB akan kita kasih blangko untuk surat pernyataan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata dia.
Seperti diketahui, meski transportasi umum dan pribadi tetap boleh beroperasi, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Untuk pengguna sepeda motor pribadi, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan berboncengan sesuai alamat.
Untuk pengendara mobil, juga demikian, masker menjadi perangkat kesahatan yang wajib dikenakan.
Baca Juga: Bikin Cemas, Surat Tilang Buat Pelanggar PSBB Beredar Luas, Polisi Langsung Bilang Begini
Selain itu, jumlah penumpang juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal dengan posisi tempat duduk yang telah diformulasikan.
Sementara untuk ojek online, tetap boleh beroperasi, namun hanya sekadar untuk mengangkut barang.
Pemprov DKI dengan tegas telah memutuskan bila ojol tak boleh membawa penumpang selama masa PSBB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR