Sehingga, pemohon SIM tak perlu datang lebih awal dan lama mengantri.
Dilansir dari Kompas.com (16/04/2020), Registrasi SIM dapat dilakukan dengan masuk ke situs http:// sim. korlantas.polri.go.id. Akses bisa dilakukan dari ponsel atau media lain yang terkoneksi internet.
Sebab, sistem online untuk pendaftaran SIM ini sudah terintegrasi.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin, mengatakan, pemohon bisa mendaftarkan secara mudah untuk mendapatkan Smart SIM.
Baca Juga: Catat Nih, Berikut Daftar Samsat dan Satpas yang Buka Selama Masa PSBB di Jabodetabek
"Masyarakat bisa memilih kapan mau datang, hari apa, tanggal berapa, dan kantor layanan SIM mana yang mau dituju," ujar Hedwin, saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
Hedwin menambahkan, saat di kantor pelayanan juga nantinya pemohon SIM akan mendapat prioritas. Ada loket khusus untuk pemohon SIM yang mendaftar secara online.
Dengan beragam kelebihan tersebut, tentu sangat memberi keuntungan memohon SIM di tengah masa PSBB seperti sekarang ini.
"Untuk pembayaran bisa dilakukan di Bank BRI, baik lewat ATM atau teller," kata Hedwin.
Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB
Dengan mendaftar secara online, proses pembuatan atau perpanjang Smart SIM juga jadi lebih cepat dan lebih akurat.
Selain itu, pendaftaran juga berlaku secara nasional, tidak terikat alamat sesuai domisili pada KTP.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR