"Jika nanti Sumbar sudah memperoleh izin PSBB, maka hanya orang yang memiliki KTP Padang yang kami perbolehkan masuk ke Kota Padang," kata Dian dikutip dari TribunJambi.com.
"Sedangkan bagi yang memiliki keperluan mendesak harus dibuktikan dengan surat keterangan," lanjutnya.
Dian Fakhri mengatakan, Pemerintah Kota Padang sudah mempersempit pintu masuk ke Kota Padang.
Sebelum memasuki Kota Padang, dilakukan tes kesehatan dan memastikan orang yang masuk menggunakan masker.
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan
Selain wajib ber-KTP Padang, nantinya juga akan dilakukan pembatasan muatan atau penumpang kepada angkutan umum jika PSBB diberlakukan.
"Pemerintah Kota Padang telah memberlakukan pembatasan penumpang pada bus Trans Padang," katanya.
"Biasanya bisa membawa 40 penumpang, maka sekarang sesuai arahan Wali Kota Padang, Trans Padang hanya diizinkan membawa 14 Penumpang saja." tambahnya.
Pemberlakukan tersebut kata Dian, untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Padang.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat, jika tidak terlalu penting dan mendesak, tidak usah keluar lebih baik di rumah saja. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran virus corona ini,” tuturnya.
Source | : | Tribunjambi.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR