"Kalau sudah tidak ada kepentingan kita minta pulang ke rumah masing-masing," ujar dia.
"Kedua posisinya jaga jarak aman, minimal 1,5 meter sampai 2 meter. Jangan bergerombol, berdekat-dekatan, itu sangat riskan dan bahaya sekali," tambahnya.
Kebijakan PSBB tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan sejak Jumat (10/4/2020).
PSBB diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi
Sebagai informasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).
PSBB rencananya akan berlangsung sampai tanggal 23 April 2020 mendatang.
Beberapa kebijakan pun dibuat selama penerapan PSBB.
Di antaranya adalah ojol (ojek online) dilarang membonceng penumpang selama PSBB.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR