MOTOR Plus-online.com - Ternyata, masih banyak kerumunan driver ojek online selama masa PSBB.
Padahal, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wajib jaga jarak, baik pemotor, driver ojol, atau warga lainnya.
Namun, driver ojol masih berkerumun di tempat-tempat keramaian.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo.
Baca Juga: Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan
"Rata-rata ojol itu berkerumunnya di depan Citos (Cilandak Town Square), dekat-dekat mal," ungkap Sri dikutip dari TribunJakarta.com.
"Kemarin saya lewatnya daerah Melawai sama Citos. Masih banyak kemarin berkerumun," tambahnya.
Meski begitu, Sri mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli agar tidak terjadi lagi kerumunan.
Ia pun mengimbau ojol dan masyarakat umum lainnya mematuhi aturan terkait PSBB.
Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi
"Kalau sudah tidak ada kepentingan kita minta pulang ke rumah masing-masing," ujar dia.
"Kedua posisinya jaga jarak aman, minimal 1,5 meter sampai 2 meter. Jangan bergerombol, berdekat-dekatan, itu sangat riskan dan bahaya sekali," tambahnya.
Kebijakan PSBB tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan sejak Jumat (10/4/2020).
PSBB diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi
Sebagai informasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).
PSBB rencananya akan berlangsung sampai tanggal 23 April 2020 mendatang.
Beberapa kebijakan pun dibuat selama penerapan PSBB.
Di antaranya adalah ojol (ojek online) dilarang membonceng penumpang selama PSBB.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR