"Disitu memang ada dualisme di satu sisi di beberapa juru bicara kemenhub bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi disatu sisi di dalam peraturan menhub, silahkan dibaca itu juga jelas ojol hanya diperbolehkan hanya mengakut barang," jelasnya.
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan terkait adanya kesesuaian aturan baru tersebut.
"Kita akan diskusikan ini dengan dishub sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Salah satu aturannya terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB.
Dalam aturan tersebut, kendaraan baik sepeda motor atau kendaraan roda empat boleh mengangkut penumpang asalkan mengikuti protokol kesehatan. Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, operator sarana dan prasarana transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikut Keputusan Pemerintah, Polisi Izinkan Pengemudi Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR