MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu muncul aturan kalau driver ojek online (ojol) dilarang untuk membawa atau mengantar penumpang.
Hal ini tentu memunculkan pro dan kontra karena dinilai makin sulit untuk mengumpulkan rupiah.
Polisi akan mengikuti aturan yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan yang menyatakan sepeda motor telah diperbolehkan membawa penumpang di wilayah Jakarta yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan demikian pengemudi ojek online (ojol) akan diperbolehkan angkut penumpang lagi selama PSBB.
Baca Juga: Miris Masih Banyak Driver Ojol Berkerumun Selama Masa PSBB, Polisi Langsung Bilang Begini
Baca Juga: Boleh Atau Tidak Sih Driver Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, BPTJ Sepakat dengan Aturan yang Ini
Syaratnya, mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang diatur pemerintah.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara departemen perhubungan ibu Aditya kalau tidak salah yang mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Dia mengatakan, pihaknya tak menampik sempat terdapat dualisme terkait boleh atau tidaknya pengemudi ojol mengangkut penumpang selama PSBB.
Namun pihaknya akan mengikut apa yang telah diputuskan pemerintah.
"Disitu memang ada dualisme di satu sisi di beberapa juru bicara kemenhub bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi disatu sisi di dalam peraturan menhub, silahkan dibaca itu juga jelas ojol hanya diperbolehkan hanya mengakut barang," jelasnya.
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan terkait adanya kesesuaian aturan baru tersebut.
"Kita akan diskusikan ini dengan dishub sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Salah satu aturannya terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB.
Dalam aturan tersebut, kendaraan baik sepeda motor atau kendaraan roda empat boleh mengangkut penumpang asalkan mengikuti protokol kesehatan. Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, operator sarana dan prasarana transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikut Keputusan Pemerintah, Polisi Izinkan Pengemudi Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR