Segera Urus, Blokir STNK Bisa Online Demi Terhindar Pajak Progresif, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan

Galih Setiadi - Jumat, 17 April 2020 | 14:45 WIB
Grid.id
Ilustrasi STNK. Segera blokir STNK kalau motor sudah dijual demi terhindar dari jeratan pajak progresif.

"Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus lakukan pendaftaran dahulu." kata Zidni.

"Kemudian, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan sesuai atau sama dengan berbagai aktivitas yang dituju ketika melakukan registrasi," sambungnya.

Untuk lapor jual kendaraan atau blokir pajak kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP yang didaftarkan di situs harus sesuai dengan identitas kendaraan yang dimaksud.

Selanjutnya, tinggal ikuti instruksi yang diberikan pada situs tersebut.

Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Lebih enaknya lagi, polisi memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak

"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi.

Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda.

Program ini berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular