Menurutnya, warga sudah paham dan mengerti bahwa Kota Bekasi menerapkan PSBB.
Namun, keperluan sehari-hari membuat mobilitas warga masih cukup tinggi.
"Dengan keperluan dia untuk keluar dan berangkat kerja itu kan, ada keperluan pergi ke pasar atau ambil barang tertentu, maka dia masih melakukan aktivitas di luar," ungkapnya.
Diketahui, Polres Metro Bekasi Kota mencatat lebih dari 250 pelanggaran selama dua hari penerapan PSBB.
Hari pertama sebanyak 165 pelanggaran dan hari kedua sebanyak 199.
"Jenis pelanggaran yang dominan motor boncengan, lainnya tidak pakai masker dan melebihi muatan," jelasnya.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR