MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan bermotor masih banyak yang menunggak pajak.
Apalagi di tengah pandemi virus corona yang membatasi akses ke Samsat.
Namun kini enggak perlu khawatir saat bayar pajak kendaraan bermotor.
Soalnya ada pemutihan pajak alias penghapusan denda pajak kendaraan.
Seperti yang dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menggratiskan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY nomor 26 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN.
Yup, semua jenis sanksi administratif pajak kendaraan dihapuskan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto.
"Tentu sangat membantu masyarakat, dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," katanya dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (17/4/2020).
Penghapusan denda pajak mulai dari kenaikan 25 persen dan bunga dua persen dari pokok PKB per bulan.
Khusus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru, yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.
Ternyata, waktu pelaksanaan program bebas denda pajak ini lumayan lama bro!
Baca Juga: Tiga Hari Jadi dan Langsung Dikirim ke Rumah Pemilik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat Ponsel
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sudah mulai 1 April kemarin.
Penghapusan pajak diberikan pada pemilik kendaraan bermotor, yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020.
Sementara, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR