Baca Juga: Asyik! Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang Masa Berlaku SIM, Denda Pajak STNK Ikut Dihapuskan
Setelah itu, lanjutkan untuk mengurus kelengkapan kendaraan di antaranya:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
Baca Juga: Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
Jangan lupa perhatikan surat keterangan STNK hilang dari Polres atau Polsek setempat ada masa berlakunya.
Kalau terlalu lama mengurus STNK hilang masa berlaku surat kehilangan akan habis.
Ini yang kadang harus bolak-balik Samsat.
Artikel ini sebelumnya tayang di gridoto.com dengan judul: Selalu Ada Jalan, STNK Hilang Jangan Panik, Ini Cara Mengurus dan Daftar Harganya
KOMENTAR