"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," bunyi pasal 27.
Isi pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sekedar informasi tambahan, hingga Selasa (21/4/2020) tercatat ada 2 Provinsi dan 16 Kabupaten/Kota yang menerapkan PSBB.
Makanya bro, selalu pakai masker dan sarung tangan kalau mau naik motor selama PSBB.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR