Wajib Diingat, Selama PSBB Pemotor Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan, Ini Dasar Hukumnya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 21 April 2020 | 11:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pemotor memakai masker dan sarung tangan.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," bunyi pasal 27.

Isi pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sekedar informasi tambahan, hingga Selasa (21/4/2020) tercatat ada 2 Provinsi dan 16 Kabupaten/Kota yang menerapkan PSBB.

Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pemotor Tanpa Masker saat Berkendara, Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini

Makanya bro, selalu pakai masker dan sarung tangan kalau mau naik motor selama PSBB.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular