Baca Juga: Gawat! Himbauan Larangan Mudik Lebaran 2020 Malah Bikin Perdebatan, Pemerintah Dianggap Gak Tegas?
Agus menyebut, sanksi yang paling mungkin diterapkan adalah pembayaran denda.
Masyarakat yang kedapatan mudik harus membayar denda sesuai tarif yang sudah ditetapkan.
Setelah membayar denda, maka masyarakat yang kedapatan mudik harus diminta kembali dan tak melanjutkan perjalanan.
Namun untuk besaran dendanya, Agus menyerahkan hal itu kepada pemerintah.
"Ganjil genap saja kan sanksinya Rp 500.000. Tinggal tetapkan saja besaran dendanya berapa, yang membuat orang tidak melanggar lagi," ia mencotohkan.
Agus menyebut sanksi yang paling mudah diterapkan dalam kondisi sekarang adalah denda atau perdata.
Sementara sanksi pidana dinilai sulit diterapkan karena membutuhkan proses yang panjang.
"Kalau pidana pusing lagi lah, cari makan, nyari penjaranya. Sudah denda saja, uangnya mau dipakai apa terserah," katanya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR