MOTOR Plus-Online.com - Wabah virus corona memang semakin mengkhawatirkan.
Perhari Selasa (21/04/2020) tercatat 7.125 orang dinyatakan positif corona dengan total kesembuhan sebanyak 842, serta memakan korban meninggal sebanual 616 jiwa.
Pemerintah juga menyerukan masyarakat menerapkan social distancing (menjaga jarak sosial).
Selain itu untuk memutus mata rantai penyeberan virus corona pemerintah resmi melarang seluruh masyarakat untuk mudik lebaran ke kampung halaman.
Baca Juga: Breaking News! Presiden Jokowi Resmi Larang Masyarakat untuk Mudik ke Kampung Halaman
Baca Juga: Bikers Sadarlah, Jangan Nekat Mudik Jelang Ramadhan atau Lebaran, Atau Bahaya Ini Siap Menjerat
Mendengar kebijakan tersebut, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio angkat bicara.
Ia meminta pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat di zona merah Covid-19 yang masih nekat untuk mudik.
Dengan sanksi tegas, masyarakat diharapkan bisa mematuhi larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Harus ada sanksi. Peraturan tak akan efektif kalau tidak ada sanksi," kata Agus dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Gawat! Himbauan Larangan Mudik Lebaran 2020 Malah Bikin Perdebatan, Pemerintah Dianggap Gak Tegas?
Agus menyebut, sanksi yang paling mungkin diterapkan adalah pembayaran denda.
Masyarakat yang kedapatan mudik harus membayar denda sesuai tarif yang sudah ditetapkan.
Setelah membayar denda, maka masyarakat yang kedapatan mudik harus diminta kembali dan tak melanjutkan perjalanan.
Namun untuk besaran dendanya, Agus menyerahkan hal itu kepada pemerintah.
"Ganjil genap saja kan sanksinya Rp 500.000. Tinggal tetapkan saja besaran dendanya berapa, yang membuat orang tidak melanggar lagi," ia mencotohkan.
Agus menyebut sanksi yang paling mudah diterapkan dalam kondisi sekarang adalah denda atau perdata.
Sementara sanksi pidana dinilai sulit diterapkan karena membutuhkan proses yang panjang.
"Kalau pidana pusing lagi lah, cari makan, nyari penjaranya. Sudah denda saja, uangnya mau dipakai apa terserah," katanya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR