Larangan mudik siap diberlakukan mulai 24 April 2020.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," ujarnya usai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020," lanjutnya.
Selain itu, hukuman bagi yang masih nekat mudik di tengah pandemi virus corona juga dipersiapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.
Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR