Waspadalah, Denda Sampai Rp 100 Juta Buat Bikers yang Nekat Mudik Lebaran, Ini Waktu Pelaksanaannya

Galih Setiadi - Rabu, 22 April 2020 | 08:15 WIB
dok. Gridoto.com
Imbas virus Corona, mudik tahun ini akan dilarang pemerintah.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran dan denda sampai Rp 100 juta bagi bikers yang nekat mudik.

Langsung Presiden Joko Widodo yang mengumumkan pemerintah melarang mudik untuk tahun ini.

Tidak main-main pemerinta melarang mudik lebaran bagi masyarakat agar memutuskan mata rantai virus corona.

Ada dendanya bagi masyarakat yang masih nekat mudik lebaran dan nilai dendanya bikin melongo, Rp 100 juta bro.

Baca Juga: Awas! Larangan Mudik Lebaran 2020 Resmi Berlaku, Ini Hukumannya Bagi yang Nekat Pulang Kampung

Baca Juga: Bikers Sadarlah, Jangan Nekat Mudik Jelang Ramadhan atau Lebaran, Atau Bahaya Ini Siap Menjerat

Larangan mudik berlaku di Jabodetabek dan daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lainnya.

Aturan ini nantinya tidak membolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Gawat! Himbauan Larangan Mudik Lebaran 2020 Malah Bikin Perdebatan, Pemerintah Dianggap Gak Tegas?

Larangan mudik siap diberlakukan mulai 24 April 2020.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," ujarnya usai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020," lanjutnya.

Selain itu, hukuman bagi yang masih nekat mudik di tengah pandemi virus corona juga dipersiapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Sadarlah, Larangan Mudik Naik Motor Berboncengan Saat Virus Corona dan Penjelasan Polisi

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular