Menurut Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo, pelanggaran didominasi pengendara motor.
"Tidak menggunakan masker 268, dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290," ujar dia.
Agung juga mengatakan, dari 1.248 pelanggaran tersebut terdapat juga pelanggaran dari pengendara mobil pribadi.
Namun demikian, lanjut Agung, dalam penindakan masih menggunakan teguran lisan dan imbauan.
Baca Juga: Efek Lockdown dan PSBB Penutupan Pabrik Yamaha Diperpanjang, Izin Produksi Sebenarnya Diperbolehkan
Untuk sanksi dengan blanko teguran akan diterapkan pada hari ini, Senin.
"Baru pagi ini kita memberikan sanksi teguran dengan blangko," tutur Agung.
Kalau melihat jumlahnya yang masih ribuan, polisi perlu melakukan penilangan kepada pelanggar PSBB ini.
Artikel sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Pelanggar PSBB Kota Tangerang Bisa Ditilang".
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Pelanggar PSBB Kota Tangerang Bisa Ditilang".
KOMENTAR