MOTOR Plus-online.com - Meski sudah memasuki waktu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) namun banyak pengendara yang melanggar.
Pengendara seperti pemotor atau mobil pribadi masih banyak yang tidak taat aturan.
Itu yang membuat pihak kepolisian mengambil inisiatif akan melakukan penilangan demi keselamatan pengguna jalan dari paparan covid-19.
Seperti di Kodya Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menegaskan, pelanggar PSBB bisa ditilang.
"Kalau itu sangat membahayakan bagi keselamatan akan dilakukan kegiatan tilang," ujarnya kepada wartawan di Tangerang, Senin (20/4/2020).
Tapi, menurut Pak Sugeng, saat ini polisi masih melakukan pendekatan secara persuasif untuk menegakkan aturan PSBB di Kota Tangerang.
"Kami mencoba mengevaluasi (pelanggaran PSBB) termasuk saat ini sifatnya persuasif kepada masyarakat," ujar dia.
Masih banyak pelanggar PSBB di Kota Tangerang terutama pengendara kendaraan pribadi yang masih melanggar di masa PSBB.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo, pelanggaran didominasi pengendara motor.
"Tidak menggunakan masker 268, dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290," ujar dia.
Agung juga mengatakan, dari 1.248 pelanggaran tersebut terdapat juga pelanggaran dari pengendara mobil pribadi.
Namun demikian, lanjut Agung, dalam penindakan masih menggunakan teguran lisan dan imbauan.
Baca Juga: Efek Lockdown dan PSBB Penutupan Pabrik Yamaha Diperpanjang, Izin Produksi Sebenarnya Diperbolehkan
Untuk sanksi dengan blanko teguran akan diterapkan pada hari ini, Senin.
"Baru pagi ini kita memberikan sanksi teguran dengan blangko," tutur Agung.
Kalau melihat jumlahnya yang masih ribuan, polisi perlu melakukan penilangan kepada pelanggar PSBB ini.
Artikel sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Pelanggar PSBB Kota Tangerang Bisa Ditilang".
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Pelanggar PSBB Kota Tangerang Bisa Ditilang".
KOMENTAR