Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik, Produsen Motor Ambil Langkah Tegas Ikut Aturan Pemerintah
“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020," kata Aditia
Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” lanjutnya.
Jika kemenhub berkaca pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Source | : | PMJNews |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR