MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait larangan mudik.
Nantinya Kemenhub memastikan akan ada sanksi tegas yang akan diterima jika ada yang melanggar.
Ini dalam rangka tindak lanjut pelarangan mudik oleh Presiden RI Joko Widodo.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dirinya berharap sektor transportasi umum ikut berperan aktif falam mencegah arus mudik ke berbagai wilayah.
Baca Juga: Kasus Pandemi Corona Meningkat di Sukoharjo, Pemudik Disinyalir Jadi Penyebab Penyebaran Covid-19
“Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” jelas Adita Irawati, Rabu (22/4/2020).
Mengenai penyusunan regulasi Permenhub akan ikut melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.
Regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.
Sanksi juga akan mulai diberlakukan secara penuh per 7 Mei 2020.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik, Produsen Motor Ambil Langkah Tegas Ikut Aturan Pemerintah
“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020," kata Aditia
Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” lanjutnya.
Jika kemenhub berkaca pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Source | : | PMJNews |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR