Penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB.
"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan aturannya," jelas Anies Baswedan.
"Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," kata dia.
Jadi, belum dijelaskan secara resmi apakah pelanggar PSBB bakal ditilang.
Sebagai informasi, pengendara motor dilarang berbonceng selama masa PSBB.
Selain itu, driver ojek online (ojol) juga enggak boleh menarik penumpang.
Melainkan hanya boleh mengambil orderan pengiriman barang atau pesanan makanan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR