MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu kalau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah diperpanjang.
Awalnya PSBB Jakarta berlaku mulai 10 April sampai 23 April 2020.
Namun, kini PSBB di DKI Jakarta tetap diberlakukan sampai 28 Mei 2020.
Aturan ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Sampai 22 Mei
"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan," kata Anies dikutip dari Kompas.com.
"Baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," sambungnya.
Penindakan pelanggar PSBB bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
Lalu, benarkah pelanggar PSBB bakal ditilang polisi?
Baca Juga: Makin Ketat Polisi Akan Tilang Pelanggar PSBB Karena Sudah Ribuan yang Tidak Taat Aturan
Penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB.
"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan aturannya," jelas Anies Baswedan.
"Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," kata dia.
Jadi, belum dijelaskan secara resmi apakah pelanggar PSBB bakal ditilang.
Sebagai informasi, pengendara motor dilarang berbonceng selama masa PSBB.
Selain itu, driver ojek online (ojol) juga enggak boleh menarik penumpang.
Melainkan hanya boleh mengambil orderan pengiriman barang atau pesanan makanan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR