Selama PSBB, penumpang motor dan mobil wajib memakai masker.
Untuk motor dilarang berboncengan, kecuali dari anggota keluarga yang sama.
Sementara penumpang mobil dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas penumpang.
Untuk melancarkan pemberlakuan PSBB, pihaknya akan bekerjasama dengan Kepolisian Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola, dan Kabupaten Banjar Baru untuk melakukan razia secara berkala.
Baca Juga: Makin Ketat Polisi Akan Tilang Pelanggar PSBB Karena Sudah Ribuan yang Tidak Taat Aturan
"Dari Polres ada 250 anggota tapi belum termasuk Polsek, dan pos-pos yang berada dikelurahan yang mem-backup petugas medis di Kelurahan, kalau dihitung-hitung mungkin jumlahnya sekitar 500 petugas dibantu juga oleh Dishub dan Satpol PP," jelas Rachmat.
Kegiatan yang dilarang dan boleh dilaksanakan masyarakat selama PSBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 33 tahun 2020.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa sanksi pidana selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Source | : | Banjarmasin Post.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR