Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan sejak awal penerapan relaksasi kredit, pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat.
Meski OJK sudah mengeluarkan aturan itu, masih banyak perusahaan pembiayaan yang belum menaati.
"Mereka seharusnya tidak berkeberatan untuk memberi kerlonggaran, apalagi mereka sebagai pelaku di sektor keuangan non-bank juga telah mendapat berbagai kemudahan dari pemerintah dalam bentuk keringanan pajak dan sebagainya," sebutnya.
Baca Juga: Puluhan Leasing Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan Karena Virus Corona, Simak Daftarnya di Sini
Pihaknya selama ini telah mencoba memfasilitas aduan masyarakat sebagai konsumen dengan leasing.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak OJK, dan mereka mengatakan akan mengambil tindakan pada leasing yang tidak patuh, ungkapnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR