MOTOR Plus-online.com - Sejumlah driver ojek online mengaku keberatan dengan syarat keringanan kredit.
Relaksasi kredit atau kelonggaran kredit resmi terbit sesuai arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Dari situ, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan keringan kredit kendaraan bermotor.
Keringanan kredit berupa penundaan cicilan kendaraan bermotor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan seterusnya.
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca Juga: Hore Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Cicilan Kredit Motor dan Mobil Jadi Ringan Dong
Namun, kebijakan ini malah dirasa membebankan driver ojol.
Hal itu disampaikan Riki Siswanto, salah satu driver ojek online.
"Harus diurus lewat laman resmi, setelah itu memasukan data kredit dan negoisasi," keluhnya dikutip dari Tribunnews.com.
"Setelah setop bayar tiga bulan, saya harus menanggung besaran cicilan kredit yang naik setelah tiga bulan," lanjutnya.
"Selain itu, ada penambahan tenor pula selama disetop tiga bulan tersebut, sehingga memperpanjang masa kredit," kata Riki lagi.
Menanggapi hal itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) langsung angkat bicara.
Baca Juga: 65.363 Nasabah Leasing Telah Disetujui RKeringanan Cicilan, Buruan Cek Apakah Ada Namamu Bro?
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan sejak awal penerapan relaksasi kredit, pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat.
Meski OJK sudah mengeluarkan aturan itu, masih banyak perusahaan pembiayaan yang belum menaati.
"Mereka seharusnya tidak berkeberatan untuk memberi kerlonggaran, apalagi mereka sebagai pelaku di sektor keuangan non-bank juga telah mendapat berbagai kemudahan dari pemerintah dalam bentuk keringanan pajak dan sebagainya," sebutnya.
Baca Juga: Puluhan Leasing Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan Karena Virus Corona, Simak Daftarnya di Sini
Pihaknya selama ini telah mencoba memfasilitas aduan masyarakat sebagai konsumen dengan leasing.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak OJK, dan mereka mengatakan akan mengambil tindakan pada leasing yang tidak patuh, ungkapnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR