Meski begitu, untuk mengantisipasi penyebaran virus mematikan tersebut Rabiin sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan.
Mulai dari penyemprotan disinfektan, menyediakan hand sanitizer, hingga melakukan pengecekan suhu badan pemohon SIM.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Penghentian pelayanan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020 dan direncanakan akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.
Sementara itu, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada bulan akan mendapatkan dispensasi melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali.
"Petunjuk dari pimpinan Mabes Polri bahwa perpanjangan itu tidak boleh dilakukan dulu dari tanggal 28 Maret - 29 Mei 2020. Bagi SIM yang sudah mati nanti akan ada kebijakan. Jadi bagi para pengendara yang menggunakan SIM mati jalan saja enggak ada masalah," ucapnya.
Selain itu, Rabiin menambahkan, untuk sejumlah pelayanan di beberapa unit juga sudah ditutup sementara.
Seperti di unit Satpas, unit gerai SIM, dan unit SIM keliling untuk sementara tidak bisa melakukan pelayanan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR