Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub telah ditetapkan pada 23 April 2020.
"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dalam keterangan resmi seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4/2020).
Ia menjelaskan, aturan itu berlaku bagi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
"Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi.
Baca Juga: Gawat, Larangan Mudik Lebaran 2020 Bertujuan Baik Malah Diserang Kritikan Pedas, Apa Sebabnya?
Angkutan umum yang dimaksud seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut.
Adapun kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor.
Pengecualian
Meski begitu, terdapat beberapa angkutan yang tak dilarang beroperasi seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas.
Kemudian Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
Baca Juga: Perketat Larangan Mudik, Kemenhub Pastikan Akan Ada Sanksi Berat Bagi yang Melanggar
"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," tutur Adita.
Larangan penggunaan transportasi berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," katanya lagi.
Sanksi
Sementara itu, juga diatur sanksi dari aturan ini mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi denda bagi pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Baca Juga: Selain Dilarang Boncengan, Polisi Berlakukan Aturan Ini Buat Pemotor yang Akan Mudik
Pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberikan peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.
Sedangkan pada 7-31 Mei 2020 diarahkan agar putar balik dan dapat dikenai sanksi, baik denda maupun lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberlakuan aturan
Larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.
Baca Juga: Kasus Pandemi Corona Meningkat di Sukoharjo, Pemudik Disinyalir Jadi Penyebab Penyebaran Covid-19
Untuk kereta api, larangan berlaku mulai 24 April hingga 15 Juni 2020.
Bagi transportasi kapal laut, dilarang beroperasi pada 24 April-8 Juni 2020 dan angkutan udara mulai diberlakukan pada 24 April-1 Juni 2020.
Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara utuh.
Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.
"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule dan re-route," papar Adita.
Source | : | kompas |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR