Bikers Harus Sadar, Larangan Mudik Resmi Diberlakuan, Mulai Hari Ini Seluruh Angkutan Mudik Dilarang Beroprasi

M Aziz Atthoriq - Jumat, 24 April 2020 | 10:47 WIB
gridoto
Ilustrasi pemudik menggunakan angkutan umum yang kini dilarang beroperasi

 

 

MOTOR Plus-online.com -  Larangan mudik resmi diberlakukan, mulai hari ini seluruh angkutan mudik dilarang beroperasi, wah pemotor boleh tau nih infonya.

Pemerintah melakukan upaya dalam menyikapi pandemi Corona seperti sekarang ini seperti himbauan di rumah saja, WFH, sosial distance, PSBB diberbagai wilayah.

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan larangan masyarakat untuk mudik lebaran 2020.

Tentu maksud pelarangan ini guna menekan angka dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ini Beberapa Titik Checkpoint yang Diberlakukan Saat Larangan Mudik 2020, Korlantas: Akan Dilakukan Penyekatan

Baca Juga: Catat Bro, Mulai Hari Jumat Jam 00:00, Bikers Yang Masih Nekat Mudik Disuruh Putar Balik

Dengan dikeluarkannya tersebut banyak pula pihak-pihak yang mengalami penyesuaian bro.

Salah satunya dengan para penyedia layanan jasa angkutan mudik dari berbagai sektor.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi musim Lebaran tahun ini, melansir dari Kompas.com (24/04/2020).

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang adanya mudik mengingat pandemi virus corona masih terjadi di Tanah Air.

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Efek Larangan Mudik Mulai Besok Jalan dari Bekasi Menuju Karawang di Blokir

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub telah ditetapkan pada 23 April 2020.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dalam keterangan resmi seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan, aturan itu berlaku bagi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

"Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi.

Baca Juga: Gawat, Larangan Mudik Lebaran 2020 Bertujuan Baik Malah Diserang Kritikan Pedas, Apa Sebabnya?

Angkutan umum yang dimaksud seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut.

Adapun kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor.

Pengecualian

Meski begitu, terdapat beberapa angkutan yang tak dilarang beroperasi seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas.

Kemudian Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Baca Juga: Perketat Larangan Mudik, Kemenhub Pastikan Akan Ada Sanksi Berat Bagi yang Melanggar

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," tutur Adita.

Larangan penggunaan transportasi berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," katanya lagi.

Sanksi

Sementara itu, juga diatur sanksi dari aturan ini mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi denda bagi pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Baca Juga: Selain Dilarang Boncengan, Polisi Berlakukan Aturan Ini Buat Pemotor yang Akan Mudik

Pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberikan peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.

Sedangkan pada 7-31 Mei 2020 diarahkan agar putar balik dan dapat dikenai sanksi, baik denda maupun lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberlakuan aturan

Larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.

Baca Juga: Kasus Pandemi Corona Meningkat di Sukoharjo, Pemudik Disinyalir Jadi Penyebab Penyebaran Covid-19

Untuk kereta api, larangan berlaku mulai 24 April hingga 15 Juni 2020.

Bagi transportasi kapal laut, dilarang beroperasi pada 24 April-8 Juni 2020 dan angkutan udara mulai diberlakukan pada 24 April-1 Juni 2020.

Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara utuh.

Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, Operasi Ketupat 2020 Siagakan 2.582 Pos Jaga Untuk Pengamanan Larangan Mudik Lebaran

"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule dan re-route," papar Adita.


Source : kompas
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular