Menanggapi hal itu, Polrestabes Surabaya langsung angkat bicara.
Ternyata, bukan tilang yang jadi hukuman driver ojol.
Polisi akan menghentikan driver ojol dan terpaksa menurunkan penumpangnya.
"Kalau di Undang-Undang Lalu lintas kan tidak ada pelanggaran seperti itu, jadi tidak bisa kita tilang," ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra dikutip dari TribunMadura.com.
Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, PSBB Surabaya Segera Berlaku, 17 Check Point Ini Siap Dijaga Ketat
"Tetapi nantinya jika mendapati hal tersebut maka akan kita hentikan dan penumpangnya terpaksa kami suruh turun," tambahnya.
Teddy mengimbau agar masyarakat di Surabaya tetap dirumah saja dan mematuhi aturan PSBB yang sudah dijabarkan melalui Perwali nomor 16 tahun 2020.
"Ya ini untuk kebaikan bersama, PSBB bukan berarti Lockdown," katanya
"Masyarakat masih bisa beraktifitas selama diperbolehkan dalam aturan perwali tersebut," lanjutnya
"Kita ikuti aturan ini demi memutus rantai Covid 19 agar segera selesai," pungkasnya.
Source | : | TribunMadura.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR