MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira buat pemilik Kendaraan Bermotor di Jawa Barat nih.
Catat ya, mulai 2 Maret sampai 30 April 2020 dapat kemudahan dan keuntungan berlipat-lipat saat membayar pajak
Bapenda Jabar bekerja sama dengan pihak terkait menggelar program ‘Triple Untung’ yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini.
Tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak.
Baca Juga: Jangan Lupa Kewajiban, 6 Langkah Mudah Bayar Pajak Motor via Online, Tinggal Klik Langsung Beres
Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR