Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan.
Nah untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan Kedua dan seterusnya.
Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara Bermotor cukup siapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.
Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB.
Meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.
Warga Jabar yang ingin balik nama kendaraannya di tengah pandemi Corona saat ini, bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR