Hal ini mulai efektif per 7 Mei 2020.
Namun untuk saat ini, para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk putar balik dan kembali ke daerah asal perjalanan.
“Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan," kata Khofifah.
"Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan,” lanjutnya.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR