Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu! Pelarangan Mudik Bukan Hanya Buat Wilayah Zona Merah, Tapi Begini Aturannya
Dalam pelaksanaannya, Fadli mengatakan, warga yang melalui posko tersebut akan dicek sesuai dengan protokol yang ada, baik kesehatan, kelengkapan dan lainnya sesuai Perbup Bogor.
Warga yang kedapatan melaksanakan mudik akan diputarbalikkan sesuai aturan dari Permenhub PM no 25 tahun 2020,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yakni agar mematuhi aturan lalu lintas yang ada, rambu-rambu serta marka jalan untuk menghindari terjadinya laka lantas.
“Patuhi anjuran pemerintah terkait PSBB dan larangan mudik untuk menghindari dan memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Minta Jaga Ketat Perbatasan, Ini Delapan Check Point Provinsi Jatim Siap Halau Pemudik
Adapun tindakan yang akan dilakukan petugas adalah mengedepankan kegiatan persuasif yaitu dengan melaksanakan kegiatan pre-emtif dan preventif.
Seperti himbauan, teguran dan sebagainya.
Penindakan hukum dengan tilang merupakan langkah terakhir.
Ada pun 16 titik pos pam yang sudah disiagakan di antaranya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR