Data tersebut diperoleh dari pos penyekatan kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19) mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor.
Kemudian larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni.
Larangan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah dan ambulans.
Baca Juga: Berani Cuek? Denda Ratusan Juta atau Nginep di Bui, Buat Pemotor Yang Nekat Mudik
Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada 24 April-7 Mei.
Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing.
Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hari Larangan Mudik, Hampir 5.000 Kendaraan Dipaksa Putar Balik "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR