MOTOR Plus-online.com - Sudah hampir 5.000 kendaraan yang dipaksa untuk memutar balik terkait larangan mudik.
Tepatnya sudah 4.948 kendaraan, yang terjaring Operasi Ketupat Jaya 2020.
Jumlah tersebut didapat setelah 4 hari dilakukannya penegakan aturan larangan mudik.
Pada hari pertama larangan mudik berlaku (24/4/2020), jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik mencapai 1.873 unit.
Baca Juga: Catat Nih! Selama Larangan Mudik, Ini 16 Lokasi Penyekatan di Wilayah Bogor
Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Nekat Mudik Lewat Jalan Tikus, Pengamat Kasih Tahu Cara Menghalaunya
Pada 25 April sebanyak 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, dan 27 April sebanyak 907 kendaraan.
Mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus serta travel.
Adapun pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi.
"Dari 4.948 kendaraan yang diputar balik, 2.985 adalah kendaraan pribadi, 66 unit diantaranya adalah kendaraan roda dua," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Gubernur Minta Jaga Ketat Perbatasan, Ini Delapan Check Point Provinsi Jatim Siap Halau Pemudik
Data tersebut diperoleh dari pos penyekatan kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19) mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor.
Kemudian larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni.
Larangan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah dan ambulans.
Baca Juga: Berani Cuek? Denda Ratusan Juta atau Nginep di Bui, Buat Pemotor Yang Nekat Mudik
Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada 24 April-7 Mei.
Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing.
Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hari Larangan Mudik, Hampir 5.000 Kendaraan Dipaksa Putar Balik "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR