Baca Juga: Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya
Terutama jika semua persyaratan yang diminta bisa dipenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya.
Maka pengurusan tersebut hanya akan membutuhkan waktu yang singkat saja.
Pastikan semua persyaratan telah dibawa, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke Satpas untuk mengurusnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR