"Warung kopi, PKL, jam 21.00 WIB harus tutup, yang jualan harus tutup," ujar dia.
Sementara aktivitas yang tetap dibolehkan saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan dan kedaruratan.
"Warga yang boleh keluar hanya warga yang ada hubungannya dengan kedaruratan.
Misalnya mereka yang akan menuju ke rumah sakit, mau berobat, atau warga yang kerja atau shift malam tetap boleh keluar atau melakukan aktivitas saat malam hari," ujar dia.
Untuk menjaga agar PSBB di Surabaya berjalan efektif, penegakan akan dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama jajaran. Terdapat sanksi bagi pelanggar yang tetap nekat beraktivitas di malam hari.
Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
"Sanksinya ada di pergub dan perwali, berupa teguran lisan, teguran tertulis, terus penghentian penutupan dan pencabutan izin," katanya.
"Jadi kemungkinan kita lebih pada edukatif. Kan ini sebenarnya ingin menyadarkan masyarakat. Ini kesadaran masyarakat yang ingin kita bangun," ia menambahkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR