Makin Tegas! Selama PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam, Ini Syarat yang Boleh Beraktivitas

Erwan Hartawan - Rabu, 29 April 2020 | 19:15 WIB
Dishub Surabaya
Macet parah saat PSBB hari pertama di Surabaya motor sampai menyemut tidak ada Physical Distancing

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kota Surabaya resmi menerepakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (28/04/2020) kemarin.

Untuk mempertegas hal tersebut, selama PSBB Kota Surabaya juga menerapkan jam malam.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pembatasan aktivitas di malam hari di Surabaya berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00.

Menurut Eddy, pembatasan aktivitas ini mengacu pada arahan Kapolda Jawa Timur saat rapat di Mapolda Jatim, Minggu (26/4/2020), dengan melibatkan jajaran Pemkot Surabaya, serta Pemkab Gresik, dan Sidoarjo yang juga menerapkan PSBB.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Surabaya, Gubernur Jatim Akan Lakukan Ini Untuk Atasi Penumpukan Pengendara Pemotor

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Ada Jam Malam yang Berlaku Selama PSBB Surabaya, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

"Jadi salah satu arahan Kapolda menyatakan pembatasan aktivitas di malam hari untuk Surabaya, Sidarjo, dan Gresik sama, mulai jam 21.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Eddy dilansir dari Kompas.com.

Dengan kebijakan tersebut, aktivitas masyarakat di tiga wilayah itu dibatasi dan masyarakat diminta berdiam diri di rumah.

Aktivitas atau kegiatan yang tidak bileh dilakukan saat malam hari, kata Eddy, seperti kegiatan usaha.

"Pedagang dan PKL kita minta mereka supaya berhenti," ujar dia.

Baca Juga: Perbatasan Surabaya Padat Merayap di Hari Pertama PSBB, Gubernur Jatim Minta Pelanggar di Sanksi Tegas

"Warung kopi, PKL, jam 21.00 WIB harus tutup, yang jualan harus tutup," ujar dia.

Sementara aktivitas yang tetap dibolehkan saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan dan kedaruratan.

"Warga yang boleh keluar hanya warga yang ada hubungannya dengan kedaruratan.

Misalnya mereka yang akan menuju ke rumah sakit, mau berobat, atau warga yang kerja atau shift malam tetap boleh keluar atau melakukan aktivitas saat malam hari," ujar dia.

Baca Juga: Baru Hari Pertama PSBB, Bundaran Waru Surabaya Macet Parah Pemotor Menyemut Tanpa Ada Physical Distancing

Untuk menjaga agar PSBB di Surabaya berjalan efektif, penegakan akan dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama jajaran. Terdapat sanksi bagi pelanggar yang tetap nekat beraktivitas di malam hari.

Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.

"Sanksinya ada di pergub dan perwali, berupa teguran lisan, teguran tertulis, terus penghentian penutupan dan pencabutan izin," katanya.

"Jadi kemungkinan kita lebih pada edukatif. Kan ini sebenarnya ingin menyadarkan masyarakat. Ini kesadaran masyarakat yang ingin kita bangun," ia menambahkan.

Baca Juga: Parah, Hari Pertama PSBB Jalan Masuk Ke Surabaya Macet Total, Motor Nekat Masuk Tol Untuk Balik Arah

Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar.

Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah yang bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai kewenangan.

Sanksi administratif juga bisa diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan

Selain penerapan sanksi administratif, penegak hukum juga bisa menindak para pelanggar sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Parah, Hari Pertama PSBB Jalan Masuk Ke Surabaya Macet Total, Motor Nekat Masuk Tol Untuk Balik Arah

"Makanya sebenarnya ini adalah pembelajaran bagi individu untuk menjaga dirinya agar lebih sadar. Karena Covid-19 betul-betul gawat sekali," tutur Eddy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jam Malam Selama PSBB Surabaya, Siapa Saja yang Dibatasi dan Boleh Beraktivitas?

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular