Pemotor Lebih Baik Jangan Nekat, Ini Dia Daftar Aturan dan Sanksi Mudik Lebaran 2020, Hukumannya Berat Banget

Ahmad Ridho - Kamis, 30 April 2020 | 17:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik menggunakan motor.

MOTOR Plus-online.com - Pamerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran 1441 H/2020 M.

Larangan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Kementerian Perhubungan pun telah menyampaikan daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona.

Dari penuturan Budi Setiyadi ada sejumlah aturan dan sanksi bagi pemudik lebaran 2020 mulai yang ringan sampai paling berat.

Baca Juga: 4 Fakta Larangan Mudik yang Harus Diingat Bikers, Angkutan Umum dan Pribadi Enggak Boleh Keluar Zona Merah

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona Bikers Dilarang Mudik, BNPB Bantah Keluarkan Izin Mudik Untuk Masyarakat

Larangan mudik lebaran 2020 ini sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Tak berselang lama giliran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengamini hal tersebut.

Pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Berikut daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Pulang Kampung Tidak Boleh? Ini Cara Dapat Izin Mudik Pemakai Kendaraan Pribadi

1. Tidak Boleh Melanjutkan Perjalanan

Terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu seperti dikatakan Budi pada keterangan resminya seperti dilansir dari Kompas.com (23/4/2020) artikel 'Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat'

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya Budi.

Baca Juga: 185 Pemudik Motor Diminta Putar Balik ke Jakarta, Hasil Dua Hari Razia Larangan Mudik Lebaran

2. Penjara dan Denda Ratusan Juta

Tak main-main untuk sanksi paling berat pemudik harus mendekam di penjara.

Jika dikalkulasi sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Saat Ini Hanya Disuruh Putar Balik, Mulai 8 Mei Besok Ketahuan Nekat Mudik Pakai Motor Kena Denda Rp 100 Juta

3. Aturan Teknis Diatur Lebih Lanjut

Meski demikian pemerintah masih akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Seperti diketahui sebelumnya Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut.

Hal itu bertujuan agar bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.

Baca Juga: Hampir 5.000 Kendaraan yang Dipaksa Putar Balik Karena Larangan Mudik, Didominasi Oleh Kendaraan Ini

4. Belaku sejak Tanggal 24 April 2020

Sementara itu, aturan larangan mudik lebaran 2020 akan berlaku per tanggal Jumat, 24 April 2020 besok.

Hal ini seperti yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata Luhut.

Baca Juga: Baru 4 Hari Belaku Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Telah Putar Balikan Hampir 5.000 Kendaraan

5. Nasib Angkutan Umum dan Mobil Pribadi yang Nekat di Jabodetabek

Seperti dikutip dari Kompas.com, selama aturan larangan mudik diterapkan angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar dari zona merah akan diberi sanksi.

Saat larangan mudik diterapkan, check point akan disiapkan di setiap akses keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Aturan penerapan sanksi ini juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu kini di Twitter sedang trending tagar #MudikBawaBencana.

Baca Juga: Ditengah Larangan Mudik, Bikers dari Karawang Boleh Masuk Jabodetabek Sampai Tanggal Segini

Pernyataan Jokowi Soal Larangan Mudik

Pemberitahuan terkait larangan mudik lebaran tahun 2020 disampaikan Presiden Joko Widodo melalui video conference hari ini, Selasa (21/4/2020).

Pemerintah melalui Presiden Jokowi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudik.

Jajaran pemerintahan diminta menyiapakan aturan agar seluruh masyarakat tak mudik saat lebaran 2020 nanti.

Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu! Pelarangan Mudik Bukan Hanya Buat Wilayah Zona Merah, Tapi Begini Aturannya

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Presiden Jokowi memberikan jamu racikannya kepada tiga pasien virus corona yang sembuh. (Instagram/Jokowi).

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Ketupat 2020, 1.689 Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Jakarta

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! 19 Titik Check Point Pemeriksaan Motor, Mobil Pribadi dan Angkutan Umum, Sasarannya Pemudik

Diketahui, hingga Senin (20/4/2020) kemarin, ada 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia.

Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.

Belum lama ini, sebuah hasil survey menyebutkan jika masih banyak masyarakat Indonesia yang diprediksi akan melakukan mudik lebaran tahun 2020.

Baca Juga: Biker Jangan Sampai Ketinggalan Info, Mulai Besok KA Jarak Jauh Tidak Beroperasi Akibat Larangan Mudik
Survei tersebut melibatkan masyarakat umum dengan total responden sejumlah 3.853 orang. Rentang usia sekitar 15-60 tahun ke atas.

Sementara presentasi jenis kelamin perempuan dan laki-laki berimbang

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Inilah Daftar Aturan dan Sanksi Mudik Lebaran 2020, Disarankan Tidak Nekat,

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular