Bagaimana Nih Bikers? Saat Larangan Mudik 2020, Jasa Kirim Motor Via Kereta Api Masih Beroperasi

M Aziz Atthoriq - Jumat, 1 Mei 2020 | 15:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi motor yang akan dikirim via kereta api

"Masih buka pelayanan hingga saat ini. Terkait penurunan konsumen, tentu ada dan sangat signifikan sebab mudik juga dilarang," kata Eka dari Klik Logistics saat dihubungi, Kamis (30/4/2020), melansir dari Kompas.com (01/05/2020).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan jasa pengiriman sepeda motor dan mobil, lanjut dia, cukup menghubungi perusahaan logistik langganan atau terpercaya saja.

Kemudian buat janji atau pemesanan sehingga nantinya petugas yang akan datang ke rumah untuk proses lebih lanjut.

"Pemesan cukup menyiapkan STNK asli dan fotocopy KTP. Nanti dijemput kendaraannya. Khusus mobil, kita hanya gunakan towing," kata Eka.

Baca Juga: Larangan Mudik Sudah 6 Hari Berlangsung, 1.017 Pemotor Dipaksa Putar Balik Saat Akan Masuk ke Jatim

Untuk BPKB dan surat lainnya, bisa disertakan juga dalam bentuk fotocopy tapi itu bukan persyaratan wajib.

Khusus motor dan mobil yang berstatus kredit, siapkan juga surat keterangan dari pihak pembiayaan atau leasing sebagai salah satu tanda bukti kepemilikan kendaraan.

"Jadi tidak harus datang ke stasiun atau tempat pengiriman kendaraan. Biayanya sama, tapi memang ada sedikit perubahan karena menyesuaikan keadaan," ujar Ida, salah satu petugas Cargonesia Express.

"Pastikan juga untuk melihat petugas mendata kondisi kendaraan, termasuk apakah ada kerusakan sebelum pengiriman.

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Pulang Kampung Tidak Boleh? Ini Cara Dapat Izin Mudik Pemakai Kendaraan Pribadi

Foto saja mobil atau motornya tiap sudut sehingga ketika sampai di tempat tujuan bisa dicek apa ada yang kurang atau cacat tidak," kata dia lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/30/130141115/meski-mudik-dilarang-jasa-kirim-motor-pakai-kereta-masih-beroperasi

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular